FKUB, Lubuklinggau (23/1) – Permohonan Pendirian Rumah Ibadah Vihara di tolak warga kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau. Penolakan tersebut disampaikan oleh warga kelurahan yang hadir dalam Rapat pembahasan pendirian rumah ibadah yang diajukan oleh yayasan Aditya Maitreya di Aula Kantor Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (23/1) jam 14.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Pemohon yaitu Feri menyampaikan maksud dan tujuan akan didirikannya Vihara Adhitya Maitreya dan memohon dukungan dari warga dan masyarakat kelurahan Taba Jemekeh.
Satu persatu perwakilan masyarakat antara lain ketua Adat, LPM, MUI, FKUB, Kapolsek dan tokoh warga/masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukan dalam rapat tersebut.
Pernyataan disampaikan oleh Ketua LPM/Adat Kelurahan, Raidusyahri bahwa pihaknya telah lama Mengetahui rencana pendirian Vihara dan tidak keberatan tapi dengan syarat harus mengikuti syarat dan peraturan yang berlaku.
“Masalah akidah itu sensitif, jangan mau pecah belah, harus ada keterbukaan dalam proses, syarat harus dipenuhi, mengikuti dan mematuhi apa yg akan jdi keputusan.”, ujar Raidusahri.
Sedangkan Kapolsek berharap jangan sampai terjadi gesekan kedepan.
“Kami dari pihak kepolisian berharap persoalan ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan dan gesekan-gesekan, sehingga bisa menyebabkan gangguan keamanan”, Kata Kapolsek Lubuklinggau Timur I.
Dalam kesempatan nya Tokoh warga Hendri Juniansyah mengaklamasi masyarakat.
“Setuju atau Tidak…jawab masyarakat Tidak Setuju…(menolak-red).
Kita mengharapkan untuk selalu menjaga ketentraman dilingkungan, agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat.
Terakhir disampaikan oleh Feri Selaku pengurus yayasan Aditya Maitreya bahwa pihaknya sudah berusaha menjalankan program yayasan. “Walaupun kenyataannya masyarakat menolak, mungkin ini bagian dari minoritas, tapi kami menerima dengan ikhlas, permohonan maaf atas nama yayasan mengingat pihak pemohon minim pengalaman.”, Pungkasnya.
Pemerintah kota dalam hal ini Camat Lubuklinggau Timur I, Henny Fitriyanti mengatakan Selaku pemerintah siap memfasilitasi pemohon dengan masyarakat.
“Pemerintah hanya bisa memfasilitasi pertemuan ini dan langsung akan membuat Surat Pernyataan Penolakan yang akan disampaikan kepada Walikota Lubuklinggau, dan kami mohon maaf atas segala sesuatunya.”, Ujar Henny.
Ketua FKUB, Drs.Ismuridjal Umar, M.Si menyatakan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) saat akan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah tetap mengacu pada PBM 8 dan 9 tahun 2006.
“Pada prinsipnya kita menjaga kerukunan, kita liat tingkat kerukunan nya di sini. Jika syarat terpenuhi dan warga antar agama rukun, maka Rekomendasi akan kita keluarkan”, Pungkas Ismu.(zam)