Forum Kerukunan Umat Beragama
Kota Lubuklinggau – Sumatera Selatan
FKUB adalah forum yang terdiri atas para pemuka agama dari semua agama-yang-banyak-dianut di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Meski di beberapa daerah telah ada sejak sebelumnya, namun keberadaan dan tata aturan FKUB ini didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mulai diberlakukan sejak 21 Maret 2006.