Rapat Koordinasi Bersama Pemkot Lubuklinggau, Bahas Ijin Rumah Ibadah

FKUB, Lubuklinggau – Rapat Koordinasi FKUB Bersama Jajaran Pemkot Lubuklinggau, Kamis (28/2) bertempat di Oproom Dayang Torek Membahas tentang Proses perijinan Rumah Ibadah yang diajukan Pemohon yaitu Gereja HKI, Gereja GKY dan Vihara Dhamma Ratana Kayuara.

Beberapa poin Kesimpulan dalam Rapat tersebut antara lain :
1. Terkait Proses perijinan Vihara Dhamma Ratana Kayuara Rekomendasi Kemenag Dan FKUB menjadi dasar Pertimbangan untuk mengambil Keputusan. Dan saat ini Pengambil Keputusan(Walikota) belum mengambil Keputusan. Status nya masih Menunggu. Perijinan atas Rumah Ibadah harus tetap mengacu pada PBM 9 Dan 8 Tahun 2006 dan tetap terpenuhi Prosedur Dan tercipta Keamanan di Lokasi berdirinya Vihara.

2. Gereja HKI, Pemerintah Kota Lubuklinggau menyarankan Tim FKUB Dan Kemenag untuk melakukan Verifikasi Faktual ke Lapangan tentang keabsahan Berkas administrasi Pemohon yang sudah Masuk. Hasilnya FKUB Dan Kemenag akan memberikan Rekomendasi sebagai Bahan Pertimbangan dalam pemberian Ijin dari Pemerintah Kota Lubuklinggau.

3. Adanya permohonan untuk Alih Fungsi Gereja GKY, Gedung Serbaguna Menjadi Rumah Ibadah, dimohon untuk di Verifikasi Faktual berdasarkan Berkas yang Masuk dan akan dibahas dalam rapat selanjutnya.

Ketua FKUB Lubuklinggau, Drs Ismuridjal memaparkan kondisi Kerukunan Umat Beragama di Kota Lubuklinggau

Rapat dihadiri oleh Asisten 1, Staff Ahli, Kabag Kesra, Kesbangpol, Kemenag, Camat Lubuklinggau Barat I Dan Utara, Lurah Batu Urip dan Lurah Kayuara serta Pengurus FKUB.(fkub)

About The Author

Recommended For You

About the Author: redaksi