Penyelesaian Isu Pendirian Rumah Ibadah Tanpa Ijin



FKUB, Lubuklinggau (9/8) -Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyelesaikan isu adanya informasi pendirian Rumah Ibadah dekat Vihara Jalan Riau Kota Lubuklinggau, Senin (8/8) kemarin.


FKUB telah melakukan kroscek dan verifikasi langsung ke tempat yang dimaksud melalui Divisi Hukum dan Perijinan dan hasilnya bangunan tersebut untuk Rumah Tempat Tinggal sesuai Ijin Pendirian Bangunan (IMB)


Ketua FKUB Kota Lubuklinggau Drs. Ismu Rizal, M.Si mengatakan terkait isu pembangunan rumah ibadah yang lokasinya dekat Kompleks Vihara Jalan Riau sudah diklarifikasi dengan pemiliknya bahwa itu adalah rumah tempat tinggal.


“Dan pembangunan tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Pemeritah Kota Lubuklinggau,” ujarnya.


Ismu menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan tersebut sudah membuat surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa pembangunan rumah tersebut tidak untuk tempat peribadatan.


“Surat pernyataan tersebut sudah keluar Minggu kemarin untuk segera disampaikan ke FKUB, Kankemenag dan Pemerintah Kota Lubuklinggau,” tambahnya


Selain itu, FKUB sudah berkoordinasi dengan kepala kantor Kemenag Lubuklinggau, Kapolres, Dandim 0406 dan Kesbangpol Lubuklinggau untuk memberikan laporan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh FKUB tersebut.(red)

About The Author

Recommended For You

About the Author: redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *