FKUB, Lubuklinggau (30/8) – Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau mengadakan dialog kerukunan dan sekaligus sosialisasi Peraturan Besama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 bersama masyarakat Kec. Lubuklinggau Barat II yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lubuklinggau Barat II, Senin (29/08).
Ketua FKUB Kota Lubuklinggau Drs. Ismu Rizal dalam sambutannya mengatakan kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
“Sementara pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga,” katanya.
Alumni UIN Raden Fatah Palembang menambahkan Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.
Dengan adanya sosialisasi ini mari kita wujudkan masyarakat yang aman, damai, dan kondusif menuju Lubuklinggau Kota Madani. Dalam kegiatan ini juga turut hadir Camat Lubuklinggau Barat II, Polsek Lubuklinggau Barat, Kepala KUA lubuklinggau Barat II, dan peserta sosialisasi berjumlah 140 orang yang terdiri dari unsur LPM, Karang Taruna, RT, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat se-Kecamatan Lubuklinggau Barat II.(DivSos)