
FKUB, Lubuklinggau (28/7) – Ketua FKUB Kota Lubuklinggau Drs. Ismu Rizal yang diwakilkan oleh Wakil Ketua FKUB Zamron Hidayat bersama anggotanya memverifikasi Vihara Damma Ratana yang terletak di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Wirakarya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sabtu (27/08).
Zamron mengatakan berdasarkan ajuan permohonan ijin tempat ibadah maka FKUB Kota Lubuklinggau menverifikasi semua persyaratan yang ada pada vihara tersebut. Jika masih ada salah satu persyaratan yang masih kurang maka pengurus harus mengulangi ajuannya.
“Data yang diverifikasi oleh FKUB Kota Lubuklinggau adalah surat permohonan, surat rekomendasi dari lurah setempat, surat pernyataan persetujuan tetangga, surat pernyataan pemilik bangunan, surat pernyataan pengurus ibadah, foto copy KTP,” ujarnya.
Zamron menjelaskan selain itu juga pihak vihara harus melengkapi tanda tangan dan surat pernyataan persetujuan tetangga di lingkungan sekitar rumah ibadah. Kemudianmemperbaiki dan melengkapi kepengurusan beserta surat pernyataan pengurus rumah ibadah