Divisi Perijinan FKUB Lubukinggau Lakukan Verifikasi Vihara Budi Luhur

FKUB Lubuklinggau, Divisi Perijinan FKUB Lubukinggau melakukan verifikasi faktual rumah ibadah Vihara Budi Luhur yang berada di Jalan Riau Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubukinggau Timur I kota Lubuklinggau, Minggu (19/9/2017).

Tim ini dikoordinir oleh Wakil Ketua I FKUB, Zamron Hidayat didampingi Ketua Divisi Hukum dan Perijinan​ Budi Satriadi serta anggota Divisi yang hadir yaitu Suwandi Kwee dan Ustad Faizin.

Zamron mengatakan bahwa Verifikasi faktual ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pendirian rumah ibadah umat Buddha vihara Budi Luhur di jalan Riau yang mana merupakan alih fungsi rumah pribadi milik saudara Tete menjadi rumah ibadah Vihara.

“Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 Tahun 2006, bahwa Pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.”, Ujar Zamron.

Selain itu juga lanjutnya, harus memenuhi persyaratan khusus antara lain yaitu Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah dan Dukungan masyarakat setempat atau sekitar vihara paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

“Hari ini kami selaku tim melakukan verifikasi terhadap data 80 orang masyarakat sekitar vihara Budi Luhur sesuai dengan berkas pengajuan, kegiatan berlangsung lancar dan tidak ada permasalahan dari warga terkait permohonan tersebut dan selanjutnya akan kami sampaikan dalam berita acara.” Jelasnya. (Humas)

About The Author

Recommended For You

About the Author: redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *